Peredaran Miras di Cafe Dirazia Tim URC Polres Kudus dan Polsek Kota

INFODESA173 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus dan Polsek Kota merazia salah satu Cafe di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, Kamis (11/5/2023) malam.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan dua liter Miras jenis oplosan dari lokasi tersebut.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan “Matur Pak Kapolres” yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Miras dan Cafe yang dijadikan tempat nongkrong sejumlah pemuda hingga larut malam. Mendapat pengaduan itu, kami mencoba melakukan penyelidikan.

“Keluhan dari warga langsung kami tindak lanjuti, kami melakukan pengecekan, ternyata benar memang ada peredaran Miras di Café tersebut. Kami langsung bergerak dengan di Back Up Tim URC Muria Polres Kudus dan mengamankan puluhan Miras,” kata Iptu Subkhan saat memimpin langsung razia Miras.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sekolah Vokasi UMS Adakan Program Magang Peningkatan Skill dan Pengalaman Kerja

Dalam razia tersebut, petugas menyita 52 botol Miras berbagai merk, dan dua liter Miras jenis oplosan yang dikemas dalam tiga botol kemasan air meneral.

“Untuk memberikan efek jera pemilik cafe dikenakan sanksi berupa Tipiring. Selain itu juga diperingatkan agar tidak menjual Miras,” tegasnya.

Dikatakan, berdasarkan instruksi dari Kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan razia miras dan obat-obatan terlarang. Sebab, terjadinya aksi kriminalitas, berupa tawuran seringkali dilakukan oleh pemuda yang terpengaruh Miras.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polantas Blora telah menjaring 2393 pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Candi 2017

“Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras. Untuk razia, kami lakukan hampir setiap hari sesuai arahan Kapolres Kudus ,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110.

“Atau nomor WhatsApp layanan Matur Pak Kapolres 0822-8500-1100 kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu,” tutup Kapolres Kudus.(@Gus Kliwir)

banner 728x90