SULSEL, INFODESANEWS | – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan, perlindungan masyarakat hukum adat Luwu Utara (Lutra) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini muncul dari masyarakat Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), kami dari DPRD hanya mendorong. Sebagai tindaklanjut dari penetapan Perda Lutra, maka dilakukan sosialisasi, yang diawali yerhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Yuniar Masamba di Jalan Pajjora dan resmi dibuka Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Lutra Basir, dari Partai Golkar mengharapkan, dengan adanya Perda tersebut akan melindungi para Guru dan Tenaga Kependidikan dari tindakan yang tidak menyenangkan.
” Saya sebagai Ketua DPRD Lutra berharap, dengan lahirnya Perda ini akan menjadi alat yang ampuh untuk melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan dari tindakan yang tidak menyenangkan, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mengajar yang baik dan aman demi meningkatkan kualitas Pendidikan di Bumi Lamaranginang,” ungkap Basir.
Sementara H. Mahfud Yunus Ketua Bapemperda DPRD Lutra, yang juga sebagai Narasumber sosialisasi mengatakan bahwa, alasan pembentukan Perda ini adalah untuk melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan aktivitas mengajar dan Tenaga Kependidikan bisa bekerja maksimal karena telah dilindungi dari aturan Perda.
“Dengan adanya Perda ini, seluruh Civitas Kependidikan akan terlindungi semua seperti Siswa, Satpam, Petugas Kebersihan Sekolah,” tutur mantan Ketua DPRD Lutra periode 2014-2019 ini.
Sementara itu juga H.Aspar Djafar Sekretaris Dewan mengungkapkan bahwa, kegiatan sosialisasi Perda ini telah direncanakan, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Dewan Lutra tahun 2020.
Karena Perda ini merupakan inisiatif DPRD Lutra, maka Setwan otomatis memfasilitasi dan menginisiasi kegiatan Sosialisasi Perda, semaksimal mungkin.
“Kegiatan sosialusasi tersebut memang telah kita rencanakan karena telah tertuang didalam DPA Setwan tahun ini, sehingga kita berupaya maksimal, agar supaya kegiatan berlangsung dengan baik dan sesuai regulasi bahwa, sebelum seratus hari pasca penetapan, setiap Perda wajib disosialisasikan,” tutur mantan Kasatpol Pamong Praja dan Damkar pada media, Selasa 1 Desember 2020.
Sosialusasi dilaksanakan sehari dan menghadirkan para perwakilan Guru dan Kepala Sekolah setiap Kecamatan se Luwu Utara, dengan narasumber H. Zaenal Sekretaris Dinas Pendidikan dan Ketua Bapemperda DPRD Lutra H. Mahfud Yunus. (yustus)