Perbub Tentang Jam Operasional Kendaraan Besar Diberlakukan Di Kabupaten Bogor

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

BOGOR, INFODESANEWS – Menjawab pertanyaan masyarakat tentang kapan diberlakukannya Perbub No 120 tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan besar di Bogor Timur. Pasalnya, hingga saat ini Perbub tersebut seolah tak berfungsi di Bogor Timur.

Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 yang telah ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 29 Desember 2021 tahun lalu bunyinya pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, hanya boleh beroperasi malam hari mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) UPT II Dishub Kabupaten Bogor wilayah Cileungsi, Martin Hariansyah saat dikonfirmasi MediaIndonews mengatakan, saat ini Dishub Kabupaten Bogor baru melaksanakan di wilayah Bogor Barat dan untuk wilayah Bogor Timur akan secepatnya diberlakukan.

“Untuk pelaksanaan penerapan Perbub Nomor 120 itu, di bidang pengawasan dan kalau UPT belum ada kewengannya. Tapi kami siap selalu membantu karena kita satu lingkungan dengan dishub,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolda Jatim dan Mahasiswa Dialog Pelaksanaan Tugas Polri

Dikatakan, kedepannya perbub tersebut bisa saja berlaku menyeluruh di Kabupaten Bogor secara bertahap, terutama untuk daerah yang rawan dengan kendaraan besar.

“Mungkin nanti jika sudah ada arahan dari pimpinan, secepatnya akan disosialisasikan menyeluruh di Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa membantu pelaksanaan dan penerapan Perbup yang terbentuk karena banyaknya keluhan dan aspirasi dari masyarakat.

“Setelah ke kabid dan setelah dari bidang pengawasan, akan langsung menghadap dan melaporkan ke pimpinan. Karena jika dilihat dari pantauan jalan Bogor Timur ini cukup banyak yang rusak,” tuturnya.

Martin Hariansyah menegaskan akan menghukum para oknum nakal, karena Perbud 120 tersebut mencakup struktur Kabupaten Bogor dan para pengusaha. Menurutnya mulai sekarang harus mengatur manajemen dan aturan aturan jam operasional kendaraan mereka.

“Kita akan bina dan sosialisasikan, sekaligus kita berikan penyuluhan. Mungkin kedepannya akan ada penindakan dan penegakkan. Kalau pun ada penegakkan juga harus didampingi SKPD yang lain, seperti Satpol-PP, Kepolisian dan Muspika yang ikut turun,” tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA :  DPW Sahabat Polisi Indonesia Riau Hadiri Maulid Nabi Muhammad di Mabes Polri Melalui Virtual Zoom

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Dishub Kabupaten Bogor, Taviv Hermawan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya fokus di wilayah Barat dan untuk wilayah Bogor Timur akan segera dilaksanakan.

“Dengan mendirikan Pos Operasi sebanyak 5 titik, PO Cimanceri di Kecamatan Parungpanjang, PO Caringin ke Parungpanjang, PO Siwaluh Kecamatan Cigudeg, PO Rumpin Kecamatan Rumpin dan PO Leuwiranji Kecamatan Gunungsindur,” terangnya, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan, selain sosialisasi, juga dilakukan putar balik kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional di 5 lokasi pos operasional bersama dengan Kepolisian, TNI dan Satpol PP.

“Sementara untuk wilayah lain, sosialisasi terus dilaksanakan oleh anggota Dalops Dinas Perhubungan dan Kepolisian, baik terhadap pengemudi truk maupun ke Query,” pungkasnya.***Myd.

banner 728x90