SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (Desa) Toyasa Akung Kecamatan Bengkelekila’ Toraja Utara, pada Senin, 5 Sepember 2022 lalu.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso melalui Kasatreskrim AKP Eli Kendek pada media ini, Kamis (8/9/2022) mengatakan, dalam kasus tersebut mantan Kepala Lembang Toyasa Akung RRM (55) ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Toraja Utara. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21),” sebut AKP Eli Kendek.
Eli mengungkapkan, penyimpangan tersebut terjadi pada tahun 2018-2019. Saat itu RRM (55) masih menjabat Kepala Lembang/Desa.
Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Toraja Utara, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp910.170.660.
Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti APBL tersebut dilakukan Kanit Tipidkor AIPDA Yosef T bersama anggpta kepada JPU Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao (Toraja Utara).
” Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidiksn dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dengan Nomor: B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022,” sebut Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, tersangka dojerat Pasal Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 69 KUHPidana. Dan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(yustus)