BLORA, INFODESANEWS | Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan Rancangan Peraturan Daaerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 ke DPRD Blora. Penyerahan ini dirangkai dengan acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora.
Terlebih dahulu, agenda diawali dengan pengambilan sumpah janji PAW oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum kepada Saeful Arifin. Dirinya menggantikan Muchlisin sebagai anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan lantaran meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora Arief Rohman memberikan selamat atas dilantiknya Saeful Arifin. Sebelum menyerahkan buku Raperda, Bupati menyampiakan sambutannya di hadapan para anggota dewan.
“Kami serahkan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora beserta anggota dewan agar segera dilakukan pembahasan kemudian disetujui bersama, sehingga penetapan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga proses pembangunan bisa segera dilaksanakan,” terang Bupati, Kamis (29/07).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 69 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora, HM. Dasum mengungkapkan Pemerintah Daerah menyusun Raperda Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021 – 2026, dan pada hari ini rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diserahkan kepada DPRD.
“Dengan telah diserahkan buku tersebut, maka kami meminta kepada Anggota Dewan untuk segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksut,” kata Dasum. ***/Red/Zae.