SEMARANG,INfodesanews.com – Direkrimum Polda Jateng sampai saat ini masih melakukan penyelidikan korban Inisial Dv (7) yang diduga sudah dinikahi maupun mengauli anak dibawah umur dengan pelaku berinisial SP.
Selain itu, hari Jumat, 12 Juni 2020, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Jateng dengan surat bernomer B/1300/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum.
Masih lanjut, Penyidik bernama Kompol Davit Widya DH S.H S.ik dan Akp Pudji Hari Sugiharto S.H bersama team penyidik.”kemudian setelah usai diminta klarifikasi oleh penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng.
Ditempat yang sama, Endar menyampaikan kepada awak media bahwa dia dimintai beberapa keterangan tambahan oleh penyidik dan saya jawab sesuai dengan temuan saya sebelum melaporkan kasus tersebut Ke Polda Jateng.
Maka berdasarkan keterangan saksi – saksi yang saya temui, Kami selaku Komnas perlindungan Anak Provinsi Jawa tengah meyakini bahwa peristiwa perkawinan siri dan tindakan pencabulan yang kami laporkan benar – benar terjadi.” oleh sebab itu, hal tersebut kami membuat Aduan ke Polda Jateng” Tegas Endar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pada bulan November 2019, Komnas Perlindungan Anak Jawa tengah menerima aduan dari keluarga dekat terlapor terkait adanya dugaaan tindak pidana yang melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak, Sabtu (13/6/20).
Disinilah, Korban inisial Dv diduga telah melakukan perkawinan siri dan tindakan pencabulan oleh berinisial SP, kemudian setelah mendapatkan keterangan dari para saksi.” semua itu diketahui di tahun 2016 di awal bulan Desember 2019.
Dengan demikian, Komnas Perlindungan anak jawa tengah melakukan upaya melaporkan ke Polda supaya agar segera ditindak lanjuti.
“Oleh karena itu, Saya selaku ketua Komnas Perlindungan anak jawa tengah mendesak polda jateng supaya mengungkap kasus tersebut karena kejadiannya sudah 4 tahun yang lalu,”pungkasnya.(@gus)