Foto Dokumentasi.,Google
TANGGAMUS INFODESANEWS.COM Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Pendamping Desa yang di lakukan oleh oknum Pendamping Desa Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, terus menjadi sorotan publik. Kadiv Litbang Lembaga Swadaya Masyarkat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (LSM – GEMAK) Provinsi Lampung, Andika Putra angkat bicara.
Kepada awak media ini, Selasa (14/1/2025) di bilangan Kota Bandarlampung, Bung Andika sapaan akrabnya mengatakan jika apabila persoalan dugaan pendamping desa di kabupaten Tanggamus sudah jelas melanggar aturan yang ada.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum – oknum pendamping desa di tanggamus sama saja dengan cawe – cawe.
“Kita semau tau lah apa tugas dan fungsi dari pendamping desa, kan semua jelas aturanya, ” ungkapnya.
Ia menjelaska jika Tugas dan fungsi pendamping desa sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2.
Detailnya adalah sebagai berikut :
Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
“Ini kan sudah jelas apa tugas dan fungsi pendamping desa, tapi kalau pendamping desa malah menjadi pihak ke tiga dalam urusan realisasi dana desa dan bahkan pembuatan RAP dan SPJ juga di buat oleh oknum Pendamping Desa ini sama saja cawe – cawe dan jelas melanggar aturan, ” ungkapnya.
Selain itu menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum Pendamping desa di kabupaten Tanggamus justru diduga malah menyuburkan dugaan Korupsi pada penggunaan DD di sana.
Ia mengatakan jika pihaknya akan ikut mengawal dugaan persoalan itu, dan akan ikut melaporkan dugaan tersebut ke APH, apabila hal ini tidak segera di koordinasikan dan diluruskan.
Sampai berita ini diterbitkan Reka Putra selaku Kordinator Provinsi Lampung (Korprov) membungkam, diduga tidak adanya tindak tegas yang dilakukan Korprov kepada oknum pendamping desa yang bermasalah yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Apakah adanya keterlibatannya Korprov Lampung atas dugaan oknum pendamping desa yang menjadi pihak ketiga? Tunggu edisi selanjutnya. (Tim/Red)