Penjual Togel di Giring Mapolres Blora

INFODESA175 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Berkat laporan  dari masyarakat,  kerja keras dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan maraknya aksi perjudian jenis togel di wilayah hukumnya membuahkan hasil memuaskan.

Setelah mengikuti gerak-gerik pelaku yang sudah diketahui identitasnya, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dwt (46) warga Dukuh Padas Kelurahan/Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Dirinya berhasil digiring ke Mapolres Blora akibat kepergok saat hendak mengajak seorang warga untuk mengikuti permainan judi togel dengan menawarkan kupon tigel yang dibawanya.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui keterangan Kasat Reskim, AKP herry Dwi, S.H, M.H mengatakan pelaku Darwonnto tersebut berhasil diamankan di sebuah warung kopi kawasan wilayah Kelurahan Todanan pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 19.30 WIB kemarin saat sedang mencari konsumen.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Apel Kasatkamling Tingkat Kota Bandar Lampung

“Pelaku diamankan saat hendak mencari nasabah untuk melakukan perjudian, namun oleh petugas berhasil digagalkan dan pelaku langsung dibawa dengan mobil operasional Sat Reskrim,” ujarnya kepada polresblora.com saat ditemui.

Keberhasilannya menangkap pelaku perjudian, berkat informasi dari warga, pihaknya tidak menunggu lama saat itu langsung melakukan pemantauan di beberapa titik yang biasa dikunjungi oleh pelaku. Tepatnya di lokasi tersebut salah seorang anggota mengintai pelaku, tak lama berselang melihat pelaku sedang bersepeda dan hendak menawarkan kupon togel.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

“Kita ikuti dan pelaku, memang benar tengah menawarkan kupon judi togel hongkong. Saat itu kita amankan, beserta barang bukti yang dibawa tersangka, yakni uang tunai Rp 209 ribu rupiah, satu buku catatan taruhan, satu buah HP yang berisi pesanan nomor dari para konsumennya dan satu bulpoin” pungkasnya.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di mapolres dan tersangka kami kenakan Pasal 303 tentang perjudian,” tandasnya( Ar/ IKS)

banner 728x90