Blora, Infodesanews.com – Penangkap pria bernama Sumarno (55 tahun) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora berhasil karena melakukan suatu tindak pidana perjudian, Jumat (06/04/18).
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H ketika dikonfirmasi sejumlah media, mengungkapkan, tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jln. Randublatung RT.03/RW.01, Ds. Mulyorejo, Kec. Cepu Kab. Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat merekap nomor togel dirumahnya.
“Berawal dari informasi warga, kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 655 ribu yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buah buku berisi rekapan Judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah Bolpoin.
Untuk proses lebih lanjut, Sumarno beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan pemeriksaan penyidik.
Atas perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Pelaku saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polsek Cepu,” ujar Kapolsek Cepu.(adm)