Penjual Kupon Judi Togel Diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora

INFODESA98 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cepu Polres Blora menangkap seorang pria berinisial Munandar (34 tahun) warga Desa Mernung Kec. Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong yang ada di sebuh warung kopi.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet ketika di konfirmasi sejumlah meddia, Selasa (26/12), mengungkapkan, tersangka Munandar ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya.

” Benar adanya penangkapan warga Desa Mernung Kec. Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong, dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Munandar menjual kupon togel. Tersangka ditangkap hari Sabtu (23/12/17) pukul 21.00 WIB, saat menunggu pelanggan pasang angka di warung kopi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi Kapolres menjelaskan Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 275 ribu yang diduga hasil penjualan togel, sebuah HP milik tersangka yang berisi pesanan angka, dan 5 lembar kupon rekapan judi togel Hongkong.

” Petugas kami menyamar ketika itu mencuriga dengan gerak-gerik tersangka yang setiap menerima SMS langsung menulis angka disebuah kertas. Ternyata setelah ditegur tersangka gugup dan anggota unit Reskrim Polsek Cepu langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Munandar mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.

Senada denga itu AKP Selamet Kapolsek Cepu juga membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial Munandar (34 tahun) warga Desa Mernung Kec. Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong yang ada di sebuh warung kopi. Menurutnya pasal yang disangkakan padanya pasal 303 KUHPidana tentang perjudian untuk memberi efek jera.

“Pelaku saat ini masih diperiksa dan diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kasusnya juga tengah dikembangkan penyidik,” pungkas AKP Selamet Kapolsek Cepu, Polres Blora.