Penindakan Tilang Pakai ETLE, Satlantas Polres Jepara Jalankan Instruksi Kapolri

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

JEPARA, INFODESANEWS – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan. Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.” Lanjut, Kasat Lantas Polres Jepara AKP R. Ade Triken Deayomi S.I.K melalui Ipda Badar Amri Yahya, S.H., selaku Kanitturjagwali Satlantas Polres Jepara mengatakan, apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

BACA SELENGKAPNYA :  Babinsa Sepaku Komsos Di Tengah Corona dan Banjir

“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi. Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas.

Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. Selanjutnya apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023).

“Berdasarkan data penindakan yang dihimpun, terhitung Rabu (10/05/2023) kemarin, hasil penindakan ETLE Mobile Presisi Satlantas Polres Jepara telah tercapture sebanyak 131, Validasi 120, Cetak Surat 120, Konfirmasi 29 dan Briva 29 pelanggaran lalu lintas,” kata Badar dalam keterangannya.

BACA SELENGKAPNYA :  Diskominfo Bersama Bawaslu Gelar Audensi Terkai IKP 2024

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Jepara agar selalu tertib dan mentaati peraturan. “Dihimbau untuk seluruh pengendara baik R2 maupun R4 atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek.” tutupnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90