Pengutil Asal Desa Kutukan di Gelandang Polisi

INFODESA8 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanewscom – Dinar Topan Bambang Wahyudi (22), asal Dukuh Gedangcici, Desa Kutukan, Kec. Randublatung, Blora dibekuk petugas Kepolisian Polsek Jepon Polres Blora, setelah diketahui mencuri emas milik seorang WTS yang berada di lokalisasi Kampung Baru, Jepon.

Kapolsek Jepon AKP Sudarno, S.H menyebutkan, tersangka memang diketahui sering nongkrong ditempat tersebut dan sudah saling mengenal namun, tak disangka mencuri kalung emas dan cicin milik Intan Nuraini (32) pada hari Rabu, 5 April 2018, sekira pukul 08.30 WIB dirumah seorang mucikari bernama Sriyatun (53).

“Tersangka beraksi saat ditinggal pergi korban ke pasar untuk belanja. Kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam almarinya.” Terang Kapolsek Jepon, Jumat (25/05/18).

BACA SELENGKAPNYA :  Polres Blora Kembali Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Jati Ilegal

Sekembalinya dari pasar, korban kaget mengetahui almarinya terbuka dan kalung juga cincin emasnya sudah hilang. Selanjutnya korban mencari tersangka di sekeliling lokalisasi namun tidak dtemukan.

Saat berusaha menghubungi tersangka via telpon ternyata HP korban yang di taruh di meja juga digasak tersangka. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang di alaminya ke Polsek Jepon untuk segera ditangani.

“Ketika itu Saksi (Sriyatun) sempat memergoki tersangka saat hendak keluar rumah, dengan alasan mau beli pulsa. Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jepon langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sudarno.

BACA SELENGKAPNYA :  Secara Resmi Nanang Terima Rekomendasi PDI-Perjuangan

Selang tiga minggu berlalu, pada hari Rabu tanggal 23 April 2018, sekira pukul 08.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jepon dibantu Resmob telah melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak kejahatan pencurian di Jln Raya Blora – Randublatung, turut Desa Klopoduwur, Kec. Banjarejo, Blora.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.500.000 sedangkan Pelaku dan barang bukti surat penjualan hasil pencurian emas sudah kita amankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sudarno.(Aras)

banner 728x90