LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Di dampingi Kuasa Hukumnya, Pengusaha sekaligus pemilik alat berat Tractor bajak,laporkan perusakan Traktor bajak miliknya di Mapolda Lampung,yang terjadi saat Tractor bajak miliknya di sewa pakai oleh BPKAD Propinsi Lampung dalam Penertiban lahan aset milik Propinsi Lampung yang terletak di desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,pada hari Sabtu 16 Maret tahun 2024 yang lalu.
Bersitegang serta penolakan para petani penggarap warga desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur,terjadi,pada saat Pemerintah Propinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Lampung,beserta Satgas Kota Baru,melakukan Penertiban Lahan Aset milik Pemerintah Propinsi Lampung.Rabu (20/3/2024)
Pada berita sebelumnya (Red)Kasi Pengamanan Aset BPKAD Propinsi Lampung.,Yolli Maristo. SH.M.IP.menjelaskan bahwa,penertiban lahan milik aset Pemerintah Propinsi Lampung yang di laksanakan oleh BPKAD serta Satgas Kotabaru Propinsi Lampung pada hari Sabtu 16 Maret tahun 2024 beberapa hari yang lalu bedasarkan anjuran KPK RI dan BPK RI,Serta amanah dari Pemendagri No.16 Tahun 2016.Aset Pemprov Lampung dikawasan Kota Baru.
Tak terima Tractor bajak miliknya yang di sewa pakai oleh Pemerintah Propinsi Lampung pada saat Penertiban Lahan Aset milik Pemerintah Propinsi Lampung di Kota Baru Lampung Selatan,dirusak oleh oknum Petani yang melakukan penolakan penertiban,Soleha selaku Pemilik Tractor bajak melalui Kuasa Hukumnya Bakti Prasetyo.SH. melaporkan kejadian yang menimpa harta benda miliknya di Polda Lampung.
Hal itu tertuang bedasarkan bukti laporan.LP/B/121/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Maret 2024.tentang Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan.UU.Nomor.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi di jalan terusan Ryacudu,RT-RW-TITIK KORDINAT-PURWOTANI.JATI AGUNG.KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.LAMPUNG,PADA TANGGAL 16 MARET 2024.dengan terlapor DALAM LIDIK.dengan ditanda tangani KA.SPKT POLDA LAMPUNG.PA SIAGA III.IPDA.YOYON HARTANTO.
Bakti Prasetyo.SH.dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo.SH dan Rekan.,selaku Kuasa Hukum Soleha Pimilik Alat berat Tractor,saat di konfirmasi berikan penjelasan prihal tentang kedatanganya ke Mapolda Lampung.
Pada hari ini saya dalam rangka mendampingi Klien di Polda Lampung, melakukan pelaporan perusakan 1 unit Tractor yang sedang di sewa pakai Pemrov Lampung dalam pengerjaan penertiban di kawasan Kota Baru.,pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret tahun 2024 beberapa hari lalau.
Hari ini kita melaporkan telah terjadinya tindak pidana pengerusakan 1 unit Tractor yang di lakukan oleh seseorang yang pada waktu itu dalam kerumunan masa,yang mengakibatkat ban depan sebelah kanan pada Tractor pecah akibat beda tajam sehingga mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.Jelasnya.
Bakti sangat berharap dengan adanya kejadian yang menimpa Klienya dapat di proses sesuai dengan Undang Undang Hukum yang berlaku.Harapnya.
Agar mereka lebih berhati hati dalam melakukan unjuk rasa melakukan protes terhadap pemerintah,karena kami disini sebagai pelaku melakukan penertiban atau pembersihan lahan.Tutupnya.
Dari informasi yang di dapat di lapangan,bahwa penertiban lahan yang di laksanakan Pemprov Lampung melalui BPKAD dan Satgas Kobaru,dimana lahan Aset Milik Pemprov Lampung di Kotabaru tepatnya di desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana lahan milik Pemprov Propinsi Lampung tersebut di garap oleh Petani Penggarap yang berasal dari desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur.(Ronald)