Pengurus DPC PKB Lamsel Sambut Baik Disahkannya Perpres No:82 Ta-2021

NASIONAL143 Dilihat

(Bendahara DPC PKB Lamsel, H.Romli,S.Ag)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo, pada 2 September 2021 lalu disambut baik oleh Ketua Umum Partai PKB.

Perpres Nomor: 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.

Menurut Ketum partai PKB, Gus Muhaimin, Dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata dia dalam press rilisnya yang di terima infodesamews.com, Rabu 15 September 2021, melalui Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, H.Romli.

Dalam press rilisnya, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara DPC Partia PKB Kabupaten Lampung Selatan, H,Romli juga menyambut baik disahkannya Perpres tersebut dan menilai sebagai kado terindah Hari Santri Tahun 2021.

“Tentu kita bersyukur dengan disahkannya Perpres. Ini merupakan kado terindah di Hari Sntri tahun ini,”kata Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan itu.

Menurutnya UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran serta pesantren terhadap bangsa sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

“PKB mendorong dana abadi pesantren ini melalui Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini merupakan turunan dari UU Pesantren No.18/2019. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019.

Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).” pungkas Romli (Red)