Pengoperasian PT. Noahtu Shipyard Terancam di Stop

INFODESA, NASIONAL251 Dilihat

BANDAR LAMPUNG INFODESANEWS — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, menemukan dugaan pelanggaran reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal PT. Noahtu Shipyard.

Akibatnya, perusahaan yang saat ini sedang mengerjakan pembangunan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) Pesanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tersebut terancam akan diberhentikan operasionalnya.Jumat (16/6/2023)

Atas temuan tersebut, Plt Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto berjanji akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tersebut

“Kita akan panggil untuk minta keterangan,” kata Yusnadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.

Dia melanjutkan pihaknya minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara online di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusaan mengajukan PBG. Yang terpenting kami suruh segera mengajukan, nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa,” terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

“Kami sudah melihat ke lapangan, ada beberapa bangunan belum ada izin, jadi kami minta kepada perusahaan untuk sampaikan kepada kami mana yang sudah dan belum berizin,” ujar Dekrison.

Apabila nantinya terdapat bangunan yang berada di lokasi reklamasi belum memiliki izin, tambahnya, maka dinas akan memberikan sanksi atau bahkan memberhentikan operasional kegiatan perusahaan.

“Untuk awal ini perusahaan akan diberikan teguran, apabila belum melaksanakan tahapan perizinan bisa diberikan sanksi, dinas pun bisa berhentikan operasional atau bahkan hancurkan bangunan jika tidak ada izin,” kata dia.

Hal lainnya juga dikatakan Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, bahwa pihak perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.
“Perusahaan sudah kami berikan surat teguran secara tertulis, Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, kami minta segera diurus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Denis.

Hal senada juga disampaikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung. Mereka meminta kepada PT Noahtu Shipyard agar segera menyelesaikan surat-surat izin yang berksitan dengan perusahaan tersebut.

“Kita minta segera selesain seperti izin bangunan, limbah, dan lainnya,” kata Ketua komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta.

Dia melanjutkan pihaknya menemukan adanya perusahaan yang tidak dilengkapi izin tersebut berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim), serta Pol PP.

“Perusahaan itu sudah pernah kami panggil hearing pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan izin mendirikan bangunan. Bahkan keberadaan gedung yang belum mengantongi izin itu itu diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai,” ujarnya.

Lanjut Politisi PDI-Perjuangan tersebut, berdasarkan undang-undang kemaritiman bahwa 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan. “Ada aturannya kan ada aturan garis spadan laut, apalagi bangunan itu juga tidak ada izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja,” tegasnya.

“Intinya mereka harus selesain sesuai aturan, kami memberi waktu satu bulan setelah sidak dan nanti akan kami panggil kembali melalui hearing untuk memgetahui sampai jauh dimana perkembangan surat-suratnya,” terangnya.

Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Komite Aksi Masrakat dan Pemuda (Kampud), Seno Aji, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar dapat menindak tegas PT PT Noahtu Shipyard tersebut.

“Ini seharusnya tidak terjadi, apalagi sebuah perusahaan pembuat kapal yang ada di Lampung tepatnya di Bandar Lampung tidak mengantongi izin. Patut dicurigai,” tegasnya.

Ini, lanjut dia, sangat merugikan bagi Pemkot. Apalagi tidak ada izin seperti limbah dan bangunan tentu banyak berdampak bagi lingkungan hidup sekitarnya.

“Terkait limbah dan lainnya kami dalam hal ini Kampud meminta perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan segala perizinan yang dibutuh kan. Kami juga mendesak Pemkot agar tidak ada kucing-kucingan kepada perusahaan tersebut, jika tidak ada segera tindak tegas,” tegas dia. (Nelson)