PATI – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, Jumat (18/3/22).
Sementara itu, Bupati Pati berkata bahwa dalam rotasi adalah sesuatu yang wajar. ” Maka Hal ini, menurutnya, sebagai bagian dari proses penyegaran serta pengisian jabatan yang kosong.
“Dengan tujuan rotasi dan promosi ialah untuk menambah pengetahuan, pengalaman, serta untuk penyegaran. Kalau ada kekosongan kita akan isi,” kata Bupati Pati.
Disinilah, Muhtar dirotasi dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ke jabatan barunya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sementara jabatan lama Muhtar kini ditempati Indriyanto, yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Serta dilanjut, Ada 8 pejabat administrator dan 21 pejabat pengawas yang dilantik Bupati Pati.(@Gus)