LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Satresnarkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan. berhasil gagalkan Penyelundupan sabu seberat 9 kg di Area pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauaheni Lampung. Kamis (6/9) sekira pukul 16 30 Wib.
Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan barang haram tersebut yang berjumlah 9 bungkus seberat 9 Kg Sabu, yang di kendalikan oleh Narapidana di salah satu Lembaga Pemasarakatan Daerah Tanjung Gusta, Medan Sumatra Utara .
“Untuk mengelabui petugas tersangka menggunakan kendaraan Box dengan Nopol BA-8276-QU, sebuah kendaraan jasa pengiriman Barang Indah Logistik.”kata M. Syarhan saat Press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (24/9)
Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka, Islami Akbarsyah. yang merupakan penerima barang haram tersebut di Daerah Jakarta.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.
“Barangnya milik seorang napi perempuan berinisial E,” ujarnya.
Saat ini kami sedang lakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut,
“kami sedang lakukan pengembangan terhadap pengirim barang.”pungkas mantan Kapolres Pesawaran itu. (SG/Slmt)