Pengelola Perdagangan Harus Terapkan New Normal, Komentar Kadis P2KUKM Lutra

INFODESA119 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Menteri Perdagangan menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemi covid-19 dan new normal life, serta diharapkan kepada pengelolah kegiatan ikuti protokol kesehatan.

Hal itu dituturkan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada media ini, Selasa (30/6/2020) di ruangannya.

“Bahwa untuk pencegahan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan dalam menerapkan ‘New Normal Life,” tutur Drs. H. Muh Kasrum Patawari, M.Si Kadis P2KUKM.

Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimasa covid-19 yang masih merajalelah.

Surat edaran tersebut juga ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha ekonomi.

Hal ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan, juga Kasrum yang putra Bulukumba Kajang ini berharap pada ASN ataupun sukarela di lingkup Pemda Lutra, supaya mrnjadi contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pandemi covid-19 yang belum berakhir dan masih merajalela.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir resiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan dimana terdapat potensi penularan virus corona akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” terang Kasrum panggilan akrabnya mantan asisten di Pemda Lutra.

Nah hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, yakni melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik.
Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

“Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
Dan selalu mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan selalu mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker,” pungkas Kasrum Patawari. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga