Pengadaan Buku Desa 2018 Diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polra Blora

INFODESA110 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Babak lanjutan pelaporan ke kepolisian terkait menjual buku-buku ilegal ke desa-desa se-Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 198 juta, akhirnya Rudito Suryawan, warga Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora mulai di panggil Unit Tipikor Satreskrim Polra Blora hari ini Selasa, 29/10/2019.

Pada kesempatan itu Rudito Suryawan yang akrap disapa Kaji Rudi mengungkapkan dirinya di panggil yang merupakan terlapor menjelaskan perihal  seputar  pengadaan buku diperuntukkan desa di tanyakan 12 pertanyaan.

” Dari 12 pertanyaan penyidik masing – masih saya jawab sehingga menjadikan 2,5 halaman yang menceritakan mulai kronologi awal pengadaan buku sampai penge-PJannya,” ujarnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kemenpora Gelar Pelatihan Pemuda Pelopor di Semarang

” Laporan Sumari tidak mempunyai dasar sehingga perlu di Klarifikasi kepada pihak penyidik,” ujar Kaji Lagi.

Lebih lanjut Kaji Rudi menjelaskan rekapitulasi dana pengadaan buku di 12 desa se-kecamatan Jati yang dilakukannya adalah Bangkleyan sebesar Rp17juta, Tempel Rp17 juta, Kepoh Rp17juta, Pelem Rp17 juta, Jegong Rp17 juta, Jati Rp17 juta, Singget Rp10 juta, Gabusan Rp10 juta, Doplang Rp10 juta, Randulawang Rp17 juta, Tobo Rp17 juta dan Pengkoljagong senilai Rp17 juta.  Pengadaan buku itu sendiri tahun 2108 didesa – desa dan di kecamatan Jati tidak ada keluhan dari para kades.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Korami 421-04/Kld, Peduli Lingkungan

” Semuanya sudah di laporkan dan telah dibuatkan spj dan di laporkan kepada inspoektorat namun tidak ada di jumpai temuan,” ujarnya lagi.

” Setelah ini, dalam waktu dekat akan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik,” pungkasnya.***Red

banner 728x90