Penertiban Minimarket Yang Tidak Berijin Di Blora

INFODESA148 Dilihat

BLORA, Infodesanews.com – Sejumlah minimarket yang tidak mengantongi ijin namun tetap nekat beroperasional, Datu persatu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora pada hari Kamis (19/10/2017) dilaksanakan penertiban Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA dengan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH, beserta beberapa anggota.

Sejumlah minimarket Alfamart di Jl.Blora-Cepu km 27 Kecamatan Sambong dan minimarket Indomaret Jl.MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota di mintai surat menyuratnya untuk mengetahui ijinnya.

Setelah memberikan pengarahan secara humanis dan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola agar menutup usahanya dengan tenggang waktu selama 14 hari. Surat peringatan diberikan karena minimarket tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA menerangkan, penertiban ini dilaksanakan atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora yang menerangkan bahwa minimarket tersebut diatas belum mengantongi ijin buka karena ada syarat yang tidak terpenuhi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga ijin mereka tidak keluar dan harus ditutup,” jelas Pak Anang.

Sebagai solusi, Anang yang juga mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini menyarankan agar pengelola bisa mencari lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos menambahkan bahwa kedua minimarket tersebut baru berdiri kurang dari dua tahun. Keduanya sudah buka setahun lebih, namun perijinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak mendapatkan ijin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20.

“Surat peringatan pertama ini kami layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari kedepan belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat peringatan ketiga siap diberikan diikuti upaya penutupan paksa oleh petugas,” tegasnya.

Agus Abidin sebagai salah satu pegawai Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.

“Kami belum bisa memastikan kapan dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP,” ucapnya singkat. (Tim HMS/AR)