PATI, INFODESANEWS | Dinilai meresahkan masyarakat, petugas gabungan Polresta Pati menindak tegas sekelompok pemuda yang hendak melakukan balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati pada Hari Sabtu (20/2/23) yang lalu.
Maka dalam kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke Polresta Pati.” lanjut, Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Polresta Pati Ipda Muslimin mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan puluhan personel gabungan Polresta Pati yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, dan Sat Lantas.
Dengan menggunakan metode hunting system, petugas gabungan berpatroli menyisir setiap penggal jalan yang ada di Kota Pati dan JLS.“Dalam kegiatan penertiban dan penindakan kali ini.
Kami menerjunkan 30 personel untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya knalpot brong dan balap liar di JLS. Dengan metode hunting system yaitu kami menyisir penggal jalan mulai dari Jl. A. Yani, Jl. P. Diponegoro, Jl. P. Sudirman hingga ke jalur lingkar.” kata Ipda Muslimin saat diwawancarai awak media dilokasi.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan balap liar, Polresta Pati juga memberikan edukasi humanis kepada para pemuda tentang larangan penggunaan knalpot brong maupun balap liar.
“Dengan demikian, dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan balap liar. kami juga mengedukasi para pemuda bahwa selain melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, balap liar juga membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain” imbuhnya.
Dari kegiatan tersebut, Polresta Pati berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terlibat balap liar. “Kepada para pelanggar, KBO Sat Lantas Polresta Pati menghimbau untuk kendaraan bisa diambil setelah sidang dengan membayar denda yang sudah ditentukan Kejaksaan Negeri Pati.
Kemudian, harus mengganti suku cadang dengan standar pabrik serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan bisa diambil oleh pemilik setelah sidang,” tegasnya.(@Gus Kliwir)