PATI, INFODESANEWS – Sesuai surat edaran Kementerian Sosial terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM, MSI membuat surat edaran kepada seluruh camat untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa (Kades) dan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) setempat untuk melakukan musyawarah terkait verifikasi ulang data penerima manfaat bantuan PKH, agar lebih tepat sasaran.
“Karena data penerima manfaat BPNT saat ini masih mengacu pada data BPS 2015. Sehingga perubahan data dapat terjadi,” ungkapnya setelah menghadiri acara penyerahan Program PTSL di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen.
Hasil pendataan kali ini, lanjutnya, merupakan keputusan yang diambil bersama oleh tokoh masyarakat, Petugas PKH, BPD, dan perangkat desa guna memutakhirkan data. Surat edaran tersebut sudah diedarkan hari ini. Senin (11/02).
Dalam proses pengawasannya, camat akan mengkoordinir Kades diwilayah kerjanya, kemudian Kades yang akan melakukan pendataan di lapangan. karena Kades lebih mengenal dan paham dengan kondisi wilayahnya masing-masing
“Data yang terkumpul nantinya akan dirapatkan melalui musyawarah desa dan diseleksi bersama sehingga data penerima PKH ini tepat sasaran. Semisal ada saudaranya pendata yang ternyata dari keluarga mampu dan masuk dalam daftar penerima manfaat maka agar segera dihapus sehingga mendapatkan data yang sesuai dilapangan”. ujarnya
Dalam musyawarah desa dalam penentuan penerima PKH inipun harus jeli terhadap kondisi yang nyata dilapangan. Banyak didapati didesa-desa rumah yang kurang layak tetapi memiliki sawah yang sangat luas dan begitu juga rumah mewah tetapi tidak memiliki sawah sama sekali sehingga kades dan perangkatnya harus jeli dalam melakukan pendataan ini.
(Suparyono/ Infodesanews)