PATI, Infodesanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati siap mengawal pendataan penyandang disabilitas mental di Bumi Mina Tani.
Sebelumnya diberitakan, banyak penyandang disabilitas mental yang belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal ini membuat para penyandang disabilitas mental ini tidak dapat mengakses hak-hak penyandang disabilitas mental. Seperti bantuan sosial hingga mendapatkan rehabilitasi di balai rehabilitasi.
Maka dari itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menilai, perlu adanya pendataan dan pelayanan pembuatan kartu identitas untuk penyandang disabilitas mental.
Wisnu pun menegaskan kepada kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) untuk melakukan pendataan selama sepekan mendatang.
“Nanti dalam kurun waktu satu minggu akan diberikan oleh dinsos nanti diberikan kepada Capil. Nanti setelah ada datanya tinggal masukkan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto saat ditemui Awak Media selepas memimpin rapat dengan dinas-dinas terkait mengenai permasalahan ini, Senin (29/3/2021).
Bahkan Wisnu berjanji pihaknya akan mengawal pendataan ini hingga para penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pati terdata dan memiliki kartu identitas.
Nanti, lanjut Wisnu, semua yang mengalami gangguan mental akan didata. “Kami meminta pendataan itu, untuk yang belum punya KTP diberikan KTP, bukan KK, bukan KIA. Didata semua.
“Realisasinya ditargetkan satu minggu. Nanti akan kita kawal. Secepatnya lah. Datanya ditargetkan satu minggu. Ada 406 desa/kelurahan itu datanya sudah muncul dalam kurun waktu satu minggu,”kata Wisnu.(@R)