SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, bersama Bawaslu, Tim Gugus Tugas Covid-19, Polres Lutra, Perwira Penghubung Lutra, Danki Brimob Baebunta, Partai Politik dan LO Bapaslon menyepakatinya.
Dengan pertimbangan dan kesepakatan tersebut adalah kondisi pandemi Covid-19 dan prinsipnya juga Luwu Utara yang dijuluki Bumi Lamaranginang masih berduka pasca bencana banjir bandang.
Hal ini disampaikan anggota Komisioner KPU Lutra divisi teknis, Hayu Vandy Pamorron pada media ini,Jumat (4/9/2020)siang, bahwa hari ini tidak ada pendaftar paslon yang datang di Kantor KPU Lutra.
Untuk semua agenda, tahapan dan jadwal Pilkada Lutra dapat berjalan aman, damai dan tertib, ini perlu diapresiasi untuk mewujudkan Pilkada Damai,” kata Hayu Vandy.
Untuk besok Sabtu, 5 September bapaslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma yang pendaftar pertama, pada hari Minggu Petahana Bupati Lutra, Indah Putri Indriani berpasangan Suaib Mansur dan Petahana Wakil Bupati Muh. Thahar Rum berpaket dengan Rahmat Laguni.
Dan dengan kesepakatan tersebut pengantar Paslon diperbolehkan ke KPU maksimal 10 unit kendaraan roda empat.
” Untuk diperbolehkan masuk ke tempat pendaftaran sesuai aturan yang telah disepakati dan harus ikuti standar protokol kesehatan yakni bapaslon Bupati dan Wakilnya, Ketua dan Sekretaris Partai pengusung, Ketia Tim Kampanye dan LO,” tambah divisi teknis.
Sementara Ketua KPU Lutra, H. Syamsul Bachri menambahkan untuk tahapan kampanye yang resmi dimulai pada 26 September 2020 mendatang, juga menegaskan larangan pelaksanaan kampanye akbar, namun masih tetap mengijinkan pertemuan fisik antara Palson dengan calon pemilih dengan aturan jumlah peserta pertemuan fisik secara langsung dibatasi tak lebih dari 40% kapasitas ruangan.
“Kampanye akbar juga dilarang atau ditiadakan, namun untuk pertemuan fisik secara langsung boleh dilakukan dengan aturan pelaksanaan sosialisasi pertemuan fisik secara langsung dilakukan dalam ruangan dan jumlah peserta dibatasi hanya 40 persen dari kapasitas ruangan,” terang Ketua KPU Lutra.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, turut dijelaskan aturan pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) jumlah kerumunan dibatasi hanya 200 orang bergantian. Dengan penerapan protokol kesehatan yakni harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
“Untuk proses pemilihan di TPS, masing-masing TPS dilakukan penertiban terhadap kerumunan massa yakni 200 orang saja yang boleh menunggu antrian di TPS,” lanjutnya.
Sedangkan untuk penghitungan suara dan proses rekapitulasi suara, KPU dipastikan menggunakan teknologi informasi.
“Untuk penghitungan suara, waktu mau direkap itu yang di gunakan teknologi informasi,” tukas Syamsul Bachri.(yustus)