Penangkapan Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Angkatnya

INFODESA155 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Kepolisisan Resort (Polres) Blora, menangkap inisial KP (48) warga Kecamatan Blora kota karena didugaan melakukan pencabulan ayah terhadap anak angkat.

Penahanan tersebut guna untuk memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Saat ini KP telah ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora.

“Usai diperiksa tersangka kami tahan Senin malam (30/4) lalu,” kata Ipda Lilik Widyastuti, Kanit PPA Polres Blora, Rabu (03/05/18)

IPDA Lilik menjelaskan, Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dari rumah sakit, celana dalam berwarna putih, dan 1 potong baju tidur berwarna hijau.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H menerangkan, tindakan tersebut dilakukan pada tahun akhir 2016. Saat itu tersangka mengancam kepada korban yang kala itu masih duduk di kelas 3 SD, apabila korban menolak disetubuhi maka korban akan diancam akan di usir dari rumah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Secara Resmi Hendriy Rosyadi Pimpin DPRD Kembali

Menginggat status korban adalah seorang anak angkat dari tersangka dari pernikahannya dengan ibu korban. Korban sendiri diketahui mulai tinggal bersama tersangka sejak kelas dua bangku sekolah dasar.

“Korban, kala itu tak kuasa menolak karena takut diancam dan tersangka sudah melakukan perbuatan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali,” kata AKP Heri.

Kasat Reskrim lanjut menuturkan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh ibu korban yang tak lain istri pelaku pada 12 Januari 2018 setelah korban menceritakan semua tindakan ayah angkatnya itu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Warga Pekon Tanjung Sari Minta APH Usut Tuntas Kasus Kepala Pekon

Oleh ibu korban apa yang diceritakan dari pengakuan anak angkatnya tersebut kemudian ditanyakan kepada tersangka. Didepan korban dan ibunya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Paska kejadian tersebut ibu korban langsung meminta bercerai, usai resmi bercerai tersangka baru dilaporkan kejadian itu ke Polres Blora.

“Dalam menanggani kasus ini, kami hati-hati dan tidak ingin gegabah,” katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Adm).

banner 728x90