BLORA, INFODESANEWS – Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Kabupaten Blora menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu tiga hari (8-10 April 2025), realisasi pembayaran pajak telah mencapai Rp2,5 miliar dari 6.491 kendaraan.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat. Alhamdulillah, hari pertama Rp1,016 miliar, hari kedua Rp836 juta, dan hari ketiga Rp672 juta.
“Total tiga hari mencapai Rp2,525 miliar,” ujarnya saat meninjau UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).
Program yang digagas Gubernur Jawa Tengah ini berlangsung hingga 30 Juni 2025. Bupati berkomitmen mendorong partisipasi maksimal dengan melibatkan Forkopimda, camat, polsek, dan perangkat desa untuk pendekatan Door to Door dan layanan jemput bola via Samsat keliling.
“Tunggakan pajak di Blora sekitar Rp40 miliar. Dengan data by name by address, kami akan mengingatkan pemilik kendaraan agar memanfaatkan program ini,” jelasnya.
Sementara itu, Warga seperti Tarso, Pras warga Jepon dan Siti merasakan manfaat program ini. Tarso yang menunggak 6 tahun hanya membayar Rp 460.000, jauh lebih ringan dari denda normal Rp 800.000.
Dengan adanya program ini ia merasa sangat terbantu, pasalnya jika tidak mengikuti program Pemutihan ini maka jumlah yang akan dibayarkan akan mencapai lebih dari Rp 800 ribu rupiah.
“Bayarnya habis Rp. 460.000, programnya sangat membantu sekali,” kata Tarso.
Dukungan penuh dari Pemkab dan Forkopimda diharapkan dapat meningkatkan realisasi pemutihan sekaligus memperkuat pendapatan daerah.**SM/Red.