Pemusnahkan Barang Bukti Tindak Perkara Kejari Blora

INFODESA216 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap . Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 55 kasus pada periode November 2018 hingga Juli 2019.

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Blora, Kamis (17/7/2019), 55 kasus itu terdiri dari kasus, kesehatan 3 perkara, Narkotika 3 perkara, perlindungan Anak 1 Perkara Kehutanan 26 Perkara dan tidak Pidana lainnya sebanyak 22 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora I Made Sudiatmika menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Blora .

BACA KONTEN LAINNYA ---->
22 Pejabat Eselon II Pemkab Lamsel Ikuti Job Fit

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi,” ungkap I Made Sudiatmika.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara, ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Blora .Tentunya ini dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Blora .

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bekerja Profesional Dengan Pelayanan Sistem Satu Pintu, Arnika Enam Tahun Jadi Lurah

Dalam hal ini,I Made Sudiatmika menambahkan permusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara di bakar.

” Sedangkan untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.

Usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti telah selesai dilakukan .***Red

banner 728x90