Pemuda Tanggung Karondang Cekoki Gadis Dibawah Umur Konsumsi Narkoba

INFODESA, PERISTIWA199 Dilihat

LUWU UTARA (SULSEL), INFODESANEWS – FA bin AS (17), pemuda tanggung dari Desa Karondang Kecamatan Tana Lili yang diciduk setelah cekoki gadis di bawah umur,(15) diketahui biasa diajak konsumsi shabu-shabu.

Setelah mendapat laporan dari warga di Desa Bungadidi Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel), Satreskrim unit resmob bekerjasama Satreskrim Narkoba Polres Luwu Utara langsung menciduk pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan pelaku sering konsumsi narkoba jenis shabu bersama gadis dibawah umur itu.

“Tersangka ini diciduk dirumah gadis dibawah umur di Desa Bungadidi, “ujar Kasat Reskrim Iptu H.Syamsul Rijal melalui Kanit Resmob Aipda Iksan pada media ini, Rabu(27/11) bahwa, terduga berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Kami bersama Aiptu Darwis, Bripka Amri Briptu Bambang serta Briptu Rudianto terduga FA itu kami bawa ke Polsek Bone-Bone untuk dimintai keterangan.

“Korban setelah diperiksa penyidik membenarkan dan mengakui bahwa FA telah melakukan persetubuhan atas dirinya,” jelas Aipda Iksan, seraya menambahkan korban juga sering diajak pelaku konsumsi barang haram(Narkoba) dan disinyalir sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi Narkoba.

Nantinya tersangka akan dijerat Pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga