Pemprov Sulsel Berikan Insentif Tarif Pajak Progresif Bagi Pemilik Kendaraan Yang Ingin Balik Nama

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS — Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021, Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan insentif atau keringanan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama.

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara, menghimbau kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama kendaraanya untuk segera memanfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini. Pemberian insentif pajak ini berlaku mulai 25 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, saat dikonfirmasi mengatakan, pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Sulawesi Selatan bagi seluruh pemilik kendaraan di tengah masa pandemi Covid-19. Ia berharap, apresiasi Gubernur Sulsel ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

BACA SELENGKAPNYA :  Pjs Kades Marannu Baebunta Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat

“Mari kita manfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini, sebab ada beberapa keringanan yang diberikan,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny menyebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, ada terdapat tiga keringanan yang diberikan. Selain pembebasan tarif progresif, juga ada pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 70% untuk kendaraan angkutan umum, kemudian keringanan yang diberikan, yaitu pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 40% untuk angkutan barang.

BACA SELENGKAPNYA :  Babinsa Beri Motivasi dan Ingatkan ke Nelayan Tradisional : Utamakan Aspek Keselamatan

“Selama ini, jika ada yang mau balik nama dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan adanya aturan ini, maka pajaknya diberlakukan normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama,” jelas istri Wakil Bupati Luwu Utara, Muh Thahar Rum, pada media ini dikediamannya, Sabtu 30 Januari 2021.

Sekedar diketahui, aturan pemberian insentif pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan saja. Jika kendaraan sudah keluar dari Provinsi Sulawesi Selatan, maka tetap masih dikenakan tarif progresif. (yus/ben)

banner 728x90