SOLO-INFODESANEWS, Pemerintah Kota Solo melarang masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih keliling (Tarling) selama bulan Suci Ramadhan 1442 H. Salat Tarawih hanya boleh diadakan di masjid masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Solo Nomor 067/1010 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku tanggal 5-18 April 2021. “Ramadan tahun ini kami mengizinkan masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih di Masjid,” ujar Sekretaris Daerah Solo, Ahyani, Selasa (6/4).
Ia mengatakan untuk salat tarawih keliling (tarling) tidak diperkenankan pada Ramadan tahun ini karena situasi masih pandemi. Pemkot Solo bersama Muspida dengan kebijakan tersebut tidak mengadakan tarling. “Untuk salat Tarawih di masjid dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid. Salat Tarawih juga hanya boleh diikuti jamaah dari warga setempat,” papar dia.
Ia mengatakan untuk ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, kuliah subuh, khutbah Jumat paling paling lama dengan durasi waktu 7 menit. Selain itu, setiap jamaah harus membawa sajadah dan mukena sendiri. “Tadarus dilaksanakan secara daring. Semua masjid juga harus menunjuk petugas khusus dalam mengawasi protokol kesehatan bagi semua jamaah,” ucap dia. (ismail/hr)