Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya

banner 728x90

SOLO — INFODESANEWS, Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai diberlakukan di Solo mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Hal itu tertuang dalam SE Walikota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.

“PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Acara hajatan boleh diadakan masyarakat dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).

Ia menjelaskan, pelanggaran acara hajatan dilakukan setelah Pemkot melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga. Alhasil, acara hajatan yang sebelumnya dilarang untuk PPKM jilid pertama diperbolehkan. “Ada sekitar empat acara hajatan yang diadakan di rumah warga dibubarkan Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri saat PPKM pertama lalu,” kata dia

BACA SELENGKAPNYA :  Altar 89 Bagikan Ribuan Paket Masker dan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di wilayah Kalimantan Timur

Namun demikian, untuk acara hajatan pada PPKM tahap kedua tidak dibubarkan Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri dengan syarat tidak digelar di rumah warga. Acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang jika gedungnya besar atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung. “Durasi acara hajatan maksimal 2 jam. Makanan resepsi dihidangkan secara box tidak boleh prasmanan. Hiburan musik diperbolehkan dengan menerapkan jaga jarak,” tutur dia

BACA SELENGKAPNYA :  Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri - Kejagung

Ia menambahkan, untuk prosesi Ijab juga wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah. (ismail/her/*)

banner 728x90