Pemkab Siap Bentuk Layanan Aduan dan Tim Investigasi Dugaan Kecurangan Pengisian Perades di Blora

INFODESA, NASIONAL5 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Bupati Blora, H Arief Rohman, S.IP, M.Si, kembali melaksanakan rapat koordinasi internal menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades). Rapat yang dilaksanakan di Setda Jateng, Senin (31/1/2022) diikuti jajaran Forkopimda.

Hadir dalam rapat itu antara lain Wakil Bupati, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda.

Usai rapat internal, Bupati menyampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut Pemkab Blora dalam penanganan dugaan kecurangan penjaringan dan pengisian Perades. Menurut Bupati Arief, berdasarkan arahan Gubernur Jateng, pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman.

“Hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkap Bupati Arief.

BACA SELENGKAPNYA :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Di Ombudsman, tambah Bupati Arief, nantinya akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Bupati mengimbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Semua akan ditampung untuk ditindaklanjuti, dengan bukti bukti yang kuat.

Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades, Bupati minta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus, setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman. Bupati akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan akan ditempatkan di Dinas PMD.

“Siapa saja yang merasa dirugikan, nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Bupati.

BACA SELENGKAPNYA :  Penarikan KKN XI STAI Khozinatul Ulum Blora Tahun 2021, Bupati Berharap laboratorium Penelitian dihadirkan Di Blora

Terkait sudah adanya pelantikan Perades di sejumlah desa, Bupati menegaskan, jika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, kami minta pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkas Bupati.***Red.

banner 728x90