Pemkab Lutra Perpanjang Libur Corona

NASIONAL123 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Indah Putri Indriani memperpanjang dan menetapkan libur Covid-19 atau penerapan sistim belajar di rumah bagi pelajar di Bumi Lamaranginang untuk semua tingkatan dan dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Lutra Nomor: 410/526/Disdik tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Sehingga dalam surat edaran Bupati Luwu Utara nomor: 410/447/Disdik yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 (besok), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Memperpanjang kebijakan belajar dari rumah pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI dan SMP/MTs hingga 11 Juli 2020.
Belajar dari rumah melalui pembelajaran online maupun offline dilaksanakan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan segala capaian kurikulum.

Belajar dari rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19, Dan untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik bsru pada satuan pendidikan, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4 Tshun 2020.

Dan surat edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki jika ada perubahsn kebijakan. MASAMBA, 18 MEI 2020.

Sekadar di ketahui dalam Kalender Pendidikan menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yakni Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Adapun kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 adalah: 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas, 13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester

13 sampai dengan 15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB). (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga