Pemkab Lamsel Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Gelar Rapat

INFODESA216 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, menggelar rapat di Aula Krakatau, kantor Bupati setempat, Selasa (29/3/2022).

Rapat tersebut membahas mengenai Asistensi/Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Turut hadir, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Hidayat Pratama, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudhistira beserta jajaran terkait lainnya.

Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan Badruzzaman, menggungkapkan masyarakat pada saat ini menuntut adanya kemudahan dan kualitas dari pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Hari Raya Idul Adha 1441, Dandim 0913/PPU Serahkan Hewan Kurban Ke Panitia

Tuntutan tersebut, harus disikapi dan diimbangi oleh penyelenggara pelayanan publik yang memiliki kopetensi yang memadai, seperti pengetahuan, kemampuan atau keahliah untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.

“Oleh karena itu, melalui rapat pendampingan ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat yang besar, sehingga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.

Badruzzaman juga menambahkan, untuk mewujudkan kinerja yang semakin optimal di Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik, maka harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memadai, baik secara kuantitas, serta tersedianya fasilitas, serta sarana dan prasarana yang memadai.

“Dalam mencapai pelayanan publik yang berkualitas baik, dibutuhkan komitmen yang kuat dari penyelenggara pelayanan publik, hal ini penting dilakukan karena dengan mengimplementasikan komponen standar pelayanan publik, maka pengguna layanan akan memahami tentang informasi produk layanan, sistem mekanisme, prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian dan biaya,” tambahnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Hama Tikus Dan Lembing Serang Belasan Hektare Tanaman Padi Di Lamsel

Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendi Renaldo menuturkan, pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara.

“Unsur minimal penanggung jawab unit layanan publik yaitu hukum layanan, na produk layanan, nama dan kontak layanan layanan, alamat fisik layanan dan unit layanan,” dia dasar.

“Identifikasi perubahan yaitu seperti peningkatan regulasi pelayanan publik, pelayanan publik, pelayanan meningkatkan inovasi yang berkelanjutan, integrasi data publik dan peningkatan partisipasi masyarakat,” lanjutnya. (Red) sumber Diskominfo Lamsel.