Lampung Selatan, Infodesanews.com – Polres Lampung Selatan menetapkan Setatus quo terkait dugaan penyimpangan pembangunan pasar di Desa Sidoharjo Kecamatan Waypanji untuk sementara waktu guna penyelidikan.
Penetapan status quo dengan pemasangan garis polisi di lokasi pembangunan pasar desa setempat, untuk mencari dan menetapkan kepastian hukum.
“Pembangunan Pasar berada dalam status quo guna penyelidikin,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, saat mengunjungi pasar Desa Sidoharjo, Senin (5/2).
Dihadepan para pedagang dan pemilik Pembangunan kios, AKBP. M. Syarhan, berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
“Namun belum bisa dipastikan waktunya, karena kasus korupsi harus melibatkan saksi ahli dan audit, tapi secepatnya kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Menanggapi permasalahan pembangunan pasar, Nanang mengatakan akan memanggil Kepala Desa, pedagang, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, staf Ahli dan Camat untuk mengetahui lebih jauh permasalahannya. “Besok akan kami bahas.”kata Nanang saat dialog bersama Kepala Desa setempat di lokasi pembangunan kios, Senin (5/2)
Nanang meminta masyarakat untuk patuh dan menahan diri serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelidikan yang dilakukan Polres Lampung Selatan. “Saya minta masyarakat patuh dan tenang. (SG/slmt)