WAY KANAN, INFODESANEWS — Carut marutnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Way Kanan, kepada pemilik tanah
sebagai bukti kepemilikan penuh hak atas lahan tanah oleh pemegangnya.
Hal tersebut terlihat adanya tanah seluas 1,3 Hektare yang terletak di Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, yang telah ber SHM Namun masuk dalam lokasi tanah pemilik orang lain.
Diketahui,Drs.Ahmad Gantha.L.Ng.MM,adalah sebagai pemilik,tanah,dengan luas keseluruhan 70 hektar,dan memberikan kuasa kepada,Bambang Irawan,untuk mengurus serta mengarap,pohon sawit yang berada di areal tanah tersebut,hal ini terbukti dengan adanya surat kuasa yang diberikan serta di tanda tangani oleh pemilik Muhamad Agantha,dan di tanda tangani pula oleh beberapa saksi,salah satu diantaranya,Nurwawi.(KEPALA KAMPUNG BUMI AGUNG)Senin.(12/4/2021)
Saat di konfirmasi di lapangan,tepatnya di lokasi lahan tanah sengketa pada hari ini,Alfian,ketua kordinator pengukuran dari,Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Way kanan,menjelaskan,pada hari ini kita lakukakan pengukuran disini,menindak lanjuti adanya surat permohonan yang masuk di BPN,yang salah satunya luas tanah 1,3 Hektar,yang ada di lokasi sini,sesuai dengan sertifikat yang ada.Jelasnya.
Alfian pun menerangkan,kami menindak lanjuti surat dari permohon atas nama ,Samsudin,yang telah membeli tanah seluas 1,3 hektar,yang bersetifikat atas nama,Cristop Arya,dengan tahun sertifilat 2016.Terangnya kepada infodesanews.com.
Tapi setelah di lakukan pengecekan berkali kali di lokasi sampai waktu menunjukan pukul jam 5 sore,titik kordinat,lokasi tanah,sesuai dengan peta yang berada di dalam sertifikat belum juga ditemukan,Jelas,Alfian.
Dan hasil pengukuran pada hari ini akan kita laporkan ke kantor,dan akan kami sampaikan kepada atasan kami,untuk selanjutnya akan kami informasikan kepada pihak pemohon dan tergugat.Tambahnya.
Di tempat yang sama,saat di konfirmasj,Bambang Irawan,selaku orang yang di kuasakan oleh,Drs.Ahmad Gantha.Ng.MM,dengan pemegang bukti kepemilikan,Akta Jual Beli,(AJB)tahun 2006,dengan luas tanah 70 hektar,dengan singkat menjelaskan,saya hanya menjalankan amanat orang yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya.
Bambamg juga menambahkan,biarlah pengadilan yang membuktikan yang mana yang benar dan salah,toh Negara kita inikan Negara Hukum.Tambahnya.
Terpantau dilapangan,giat pengukuran yang di lakukan oleh pihak BPN,juga ikut di saksikan oleh tokoh masyarakat,Babinsa,Babinkamtibmas,tapi todak di hadiri oleh,Nurwawi selaku Kepala Kampung,Bumi Agung,Kecamatan Bahuga,Kabupaten,Way Kanan. (Mur)