Pemilik CV Randy Putra Tampik Pekerjaanya Langgar PP No 51 TA 1960

INFODESA, PERISTIWA54 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) + 160 SR yang menelan anggaran sebesar Dua Milyar lebih dan bersumber dari APBD Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Randy Putra, Didesa Sumur Kumbang Kecamata Kalianda, diduga langgar PP No 51 tahun 1960.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, yang duduk di Komisi III, Jenggis Khan Haikal kepada Infodesanews.com, di pemberitaan sebelumnya,

Hal tersebut di tampik oleh direktur pemilik CV Randy Putra, Aulia Imanullah, yang melaksanakan pekerjaan tersebut,

Dijelaskan Pelaksanaan pengerjaan saluran pembuangan limbah tersebut sudah sesuai aturan dan arahan

“Sebelum laksanakan pekerjaan terlebih dahulu kami telah survei lokasi yang bakal di lalui pipa saluran limbah dan mensosialisasikan kepada warga terlebih pemilik lahan yang lahanya di lalaui pipa tersebut.” kata dia melalui sambungan selulernya pada Infodesanews.com, Selasa (29/10/2019)

Ia menambahkan terkait plang papan informasi yang rusak sudah di perbaiki dan kami juga telah memindahkan pipa saluran limbah yang di anggap bermasalah.

“Pipa saluran limbah yang melintas di perkebunan milik warga udah kami pindahkan dan plang papan informasi pembangunan juga sudah kami rapihkan.” imbuhnya.

Sementara itu Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan, mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak CV Randy Putra yang langsung merespon teguran dan peringatan yang disampaikan melalui pemberitaan yang di muat oleh media online Infodesanews.com.

“Ya , sukurlah kalau sudah ditindak lanjuti. Saya Kedapan sebelum mengerjakan proyek apa pun kalau pekerjaan itu dianggap merugikan sebelah pihak atau mengganggu
lahan milik warga harus ijin kepada pemilik lahan,” ujar Jenggis.

Selain itu saya menghimbau kepada seluruh rekanan dan pemborong, Supaya dalam mengerjakan proyek IPALD dan pekerjaan lainya yang mengunakan anggaran pemerintah harus sesuai dengan RAB yang ada.

“Hal tersebut agar adanya Transparansi penggunaan anggaran sama sama di ketahui publik Volume pekerjaan terukur dan tepat waktu.” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan Menurut Jenggis Khan, Hal tersebut jelas diatur dalam PP no 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakian Tanah Tanpa Ijin yang berhak, dalam PP ini mengatakan bahwa memakai tanah, Menduduki,
Mengerjakan atau mengenai sebidang tanah tampa ijin pemiliknya adalah suatu pelanggaran,

“Berdasarkan PP tersebut diatas Saya minta kepada pihak rekanan atau pemborong dalam hal ini CV Randy Putra untuk secepatnya menyelesaikan masalah pipa saluran pembuangan limbah yang melintasi kebun milik warga yang di anggap mengganggu. kalau tidak pindahkan saja ke lokasi yang tidak mengganggu kebun milik warga,” ketusnya.

Selain itu juga pihak kontraktor atau pemborong diminta agar memperbaiki plang informasi pembangunan dengan bahan dari Seng atau papan agar tidak mudah di rusak atau di robek oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
“Kan Plang papan informasi proyek itu sudah ada dalam Rab, Saya yakin ada itu anggaran pembuatannya, Jadi jangan asal asalan membuat plang hanya dari Benner dan mudah rusak, Kalau proyek ini mau transparan kalau tidak transparan ini patut dicurigai ada apa..? Kok plang tidak terpasang rapih.
Oleh karena iti dalam waktu dekat ini kami Komisi III akan panggil pihak dinas terkait dan rekanan pemenang tender tersebut akan kita lakukan Hering.” tegas Jenggis Khan Haikal politisi dari Demokrat itu. (Sg)