Pemilih Dilarang Bawa Hendphone Ke Dalam Bilik Suara

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — H-1 Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III tahun 2019 yang akan berlangsung pada 26 Juni 2019 Besok,

Camat Sidomulyo menghimbau pemilih dilarang membawa Handphone saat berada di bilik suara.

Pelarangan tersebut untuk mengantisipasi pemilih bisa mempublikasikan hasil pilihannya.
Sehingga bisa menciderai asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Eko Irawan mengatakan jika larangan membawa hendphone ke dalam bilik suara, itu sudah disampaikan ke seluruh Panitia penyelenggara Pilkades di setiap masing-masing Desa.

BACA SELENGKAPNYA :  Membumikan Pancasila, KBM Surakarta Gelar Seminar Nasional di UNDHA AUB

“Peraturan ini mengadopsi pada Pemilu, sehingga semua aturannya di tetapkan,” kata dia pada Infodesanews.com. Selasa (25/6/2019).

Hal ini dilakukan untuk mencegah indikasi adanya pratik perjudian di dalam pesta demokrasi enam tahunan itu.
“Kami sifatnya hanya mencegah hal-hal yang dapat menciderai demokrasi.”ujarnya

Diketahui di wilayah Kecamatan Sidomulyo, terdapat 16 Desa namun hanya 8 desa yang melaksanakan Pilkades. Dari 8 Desa yang melaksanakan Pilkades terdapat 27 orang calon Kades yang berkompetisi untuk menjadi pemimpin di Desa.

BACA SELENGKAPNYA :  Kodam IV/Diponegoro Gelar Istighosah Dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2019

Camat Sidomulyo Eko Irawan menghimbau agar seluruh Calon Kades dapat menciptakan situasi yang kondusif Aman dan Nyaman,

“Oleh karena itu saya minta seluruh calon Kades di Kecamatan Sidomulyo, dapat menciptakan situasi yang kondusif Aman, Nyaman dan Tertib, serta menerapkan seluruh poin deklarasi damai dan deklarasi anti kerusuhan yang sudah di tanda tangani.
“Seluruh lapisan masyarakat diminta menjaga keamanan dan ketertiban, demi terciptanya Pemilu Aman, Nyaman dan Damai.”pungkas Eko. (Sg)

banner 728x90