Pemerintah Desa Radda Kesulitan Tentukan BLT Dana Desa

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran bingung menentukan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warganya yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT Dana Desa (BLTDes) senilai Rp.600.000 per bulan dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat.

Dok. Kades Radda,

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 14 kriteria warga miskin penerima BLTDes.

Penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak berhak menerima BLT Dana Desa (BLTDes). Penerima bantuan program jaring pengaman sosial (JPS) juga dilarang menerima BLT Dana Desa.

Kepala Desa Radda Syahmuddin Nasrum, SE, ditemui wartawan media ini mengaku kesulitan menentukan calon penerima BLTDes di wilayahnya.

Sebagian besar warga miskin telah menerima Bansos PKH, BPNT dan program jaring pengaman sosial dari Pemerintah Kabupaten Lutra senilai Rp.200.000 per bulan.

BACA SELENGKAPNYA :  Ibnu Chuldun : Wujudkan Langkah Nyata Perangi Pungli dan TPPO

“Tak ada lagi warga miskin yang belum menerima bantuan sosial. Mereka sudah tercover beragam bansos dari pemerintah. Jika pun ada warga miskin sesuai kriteria jumlahnya sangat sedikit,” kata dia saat berbincang dengan wartawan media ini, Selasa (26/5/2020) diruangannya.

Pria yang akrab disapa Syahmuddin, ini menyampaikan kuota penerima BLTDes di Desa Radda tercover semua, dan apa yang di share teman-teman di FB itu tidak benar yang dikatakan tidak pernah mendapatkan bantuan, ibu janda tua yang tidak punya anak tinggal di Dusun Radda Desa Radda bernama Mariama itu sudah mendapat PST yang Rp.200 ribu perbulan.

“Menurutnya, kriteria penerima BLTDes cukup rumit untuk diterapkan di pedesaan,” tambahnya.

Kades Radda Syahmuddin Nasrum khawatir pemberian BLTDes bakal memicu kecemburuan sosial. Masyarakat yang tak menerima BLTDes bakal protes kepada Pemdes.

BACA SELENGKAPNYA :  Bentuk Kepedulian Dindagkop Dan UKM Blora Serahkan Puluhan Paket Sembako Ke Pemda

“Kepala Desa dan perangkat desa selalu dikejar-kejar masyarakat yang ingin mendapat bantuan sosial. Apalagi nominal BLTDes cukup besar yakni Rp 600.000 per bulan,” jelasnya.

Lebih jauh, Kades menilai bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak Covid-19 tumpang tindih. Di Desa Radda, selain BLTDes, ada BLT Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Kantor Pos dan BANK, untuk warga terdampak wabah Covid-19 senilai Rp 600.000 per bulan. Jadi kami Pemdes dengan para Kepala Dusun, BPD, Babinsa Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat telah juga mematangkan dengan uji publik penerima penerima bansos di masa pandemi covid-19.

Penyaluran BLTDes dianggap bisa menimbulkan masalah lain saat warga membutuhkan bantuan kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19.Kuota penerima BLTDes di Desa Radda Kecamatan Baebunta, terbatas disesuaikan dengan anggaran Dana Desa, sementara warga terdampak Covid-19 ada ratusan keluarga.(yustus)

banner 728x90