LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS-Pemerintah desa Purwotani kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,Laksanakan Musyawarah Desa Khusus(MUSDESUS)Penetapan,Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(KPM BLT-DD)tahun 2025 yang dipusatkan di Aula Balai Desa Purwotani setempat.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus(MUSDESUS) yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa Purwotani pada hari ini di Pimpin langsung oleh Maryatun selaku Kepala Desa(KADES)desa Purwotani serta dihadiri Seketaris Camat(SEKCAM)Kecamatan Jati Agung,BPD,Babinsa,Pendamping lokal desa dan Kecamatan,Para Keluarga Penerima Mamfaat(KPM)dan jajaran Pemerintah desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.Kamis(16/1/2025)
Pada kesempatanya Maryatun selaku Kepala Desa(KADES)desa Purwotani,menjelasakan bahwa pada hari ini kami Pemerintah desa laksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS)dalam penetapan,Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(KPM BLT-DD)tahun 2025.
Alhamdulillah pada hari ini kami Pemerintah desa Purwotani laksanakan Musdesus dalam menetapkan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(KPM BLT-DD)tahun 2025.Pungkasnya.
Setelah kami lakukan Verifikaksi dilapangan bersama Pemerintah Kecamatan,pendamping lokal desa maupun pendamping kecamatan yang termasuk dalam 4 keriteria dan pada tahun 2025 ini cuma beberapa keluarga saja yang menurut kami berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD)Jelasnya.
Pada tahun 2025 kami telah menetapkan 7 KPM yang menurut kami berhak mendapatkan BLT-DD.,ada 2 penambahan KPM dari tahun 2024.berjumlah 5 KPM sedangkan pada tahun 2025 ini menjadi 7 KPM.Sambungnya.
Semuanya telah kami Verifikasi di lapangan secara teliti guna menghindari adanya tumpang tindih dari batuan program yang lain seperti bantuan dalam Program PKH dan BPNT.Tegasnya.
Semoga dengan telah ditetapkanya 7 KPM BLT-DD di desa Purwotani dapat membantu serta bermamfaat bagi para Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di dalam kehidupanya sehari hari.Tutupnya.(Ronald)