LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS-Pemerintah desa Margodadi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(MUSDESUS)tahun 2025 dalam menentukan Keluarga Penerima Mamfaat(KPMBantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD)yang di laksanakan di aula balai desa Mergodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)di desa Margodadi yang pada hari ini di pimpin oleh Purnairawan selaku Seketaris Desa(Sekdes)yang pada kesempatan di hari ini mewakili Kepala Desa(red-Kades Yang Berhalangan Hadir)menerangkan bahwa pada tahun 2025 ini Pemerintah desa Margodadi telah menetapkan 12 KPM yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD.terangnya.Senin(20/1/2025)
Dari 12 KPM yang telah kita tetapkan akan mendapatkan BLT-DD pada tahun ini ada beberapa keriteria diantaranya,”KPM yang mempunyai penyakit menahun atau kronis,lumpuh dan sebagian besar adalah mereka yang salah satu anggota keluarganya penyandang difabel dan keterbelakangan mental.sambungnya.
Dalam tahun 2025 ini kita ada peningkatan(red-penambahan)KPM menjadi 12 KPM yang mana pada tahun 2024 yang lalu jumlah KPM BLT-DD di desa Margodadi sejumlah 11 KPM dan pada tahun 2025 ini ada pergantian 2 KPM dikarenakan 2 KPM tersebut telah Meninggal Dunia.
Jadi selain ada penambahan 1 KPM di tahun 2025 ini ada juga pergantian 2 KPM dikarenakan kedua KPM tersebut telah meninggal dunia,jadi total keseluruhan KPM yang berhak menerima BLT-DD pada tahun 2025 di desa Margodadi dengan jumlah 12 KPM.”terangnya.
Dari ke 12 orang KPM yang berhak mendapatkan BLT-DD di desa Margodadi,nantinya akan mendapatkan uang sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah(Rp.300.000.,) dalam setiap bulanya dan akan kita bagikan dalam jangka waktu 3 bulan sekali dalam besaran nilai total,Sembilan Ratus Ribu Rupiah.(Rp.900.000.,),”tutupnya saat meme erikan keterangan.
Nampak hadir dalam pelaksanaan Musdesus di desa Margodadi pada hari ini,Sekdes,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,BPD,Babinsa,Pendamping desa,Para KPM serta jajaran pemerintah desa Margodadi.(***Ronald)