Pemdes Sukamarga Verivikasi dan Validasi Calon KPM BLT DD 2023

INFODESA301 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, melakukan verifikasi dan validasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023.

Hal tersebut untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kepala Desa Sukamarga, Siadiantori mengatakan, pada tahun 2023 BLT-DD masih tetap menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun 2022.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

“Oleh karena itu, kami bersama Tim melakukan Verifikasi dan validasi data untuk memastikan warga yang menjadi calon penerima bantuan.”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (24/1/2023)

Menurutnya, proses verifikasi dan validasi data memang penting dilakukan untuk mengupdate data warga kurang mampu. Karena Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa, minimal 10 persen dari pagu anggaran.

“BLT adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dan miskin yang masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maupun komponen yakni keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel dan Lansia yang tidak berpenghasilan dan tidak mampu.”ujarnya.

Dijelaskan, Bantuan BLT yang bersumber dari DD, ini bersyarat dan berkomponen, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui bahwa para KPM ini adalah betul-betul KPM sesuai kriteria.

Terkait dengan hasil verifikasi dan validasi langsung oleh Tim terdapat 21 KPM. Nantinya akan kita bahas kembali bersama Pendamping Desa, Lembaga Desa, BPD, LPM, dan Pemangku maupun aparat Desa.

“Sehingga setelah dibahas, maka akan kembali di musyawarahkan bersama untuk penetapan KPM BLT-DD tahun 2023, dengan kata lain Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).”terangnya.

Dia berharap kepada seluruh warga, untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah.

“Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah.”tegas mantan Komandan Satgas PDI-Perjuangan Lampung Selatan itu.   (Red)

Berita Terkait

Baca Juga