LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, Melakukan perekaman di kantor desa setempat. Senin (21/6/2021)
Perekaman tersebut merupakan program dari Disdukcapil Lampung Selatan, dengan nama PaKDe yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa.
Kepala Desa Sukamarga, Siadiantori, mengatakan, kegiatan perekaman di Desa, ini merupakan kegiatan yang keduanya selama dua tahun.
“Ini kegiatan yang kedua, kerena setahun sekali kami pihak desa bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kecamatan memberikan pelayanan perekaman pembuatan KTP dan KK maupun perbaikan serta pembuatan Akte Kelahiran kepada masyarakat,”kata dia.
Dijelaskan pelayan ini untuk mengurangi beban masyarakat dan mengurangi adanya calok atau agen seperti pungli yang bisa merugikan masyarakat Desa Sukamarga khususnya dan warga Lampung Selatan pada umumnya.
Siadiantori berharap dengan adanya perekaman yang dilakukan di Desa setiap tahunnya ini dapat menjadikan tertib administrasi kependudukan. Karena satiap tahunnya itu pasti ada perubahan dalam Kartu Keluarga, entah itu penambahan keluarga baru ataupun pengurangan keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga.
“Mudah-mudahan kegiatan pelayanan ini dapat menertibkan kependudukan sekaligus mengurangi biaya masyarakat dan menghidari pungutan-pungutan liar dan mempermudah, karena tidak harus datang ke Kalianda kalau hanya ingin memperbaiki ataupun ada penambahan dalam Kartu Keluarga, cukup di desa,”imbuhnya.
Sementara itu Ketua Tim pelaksana dari Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Zulkipli, mengatakan, kegiatan pelayanan PAKDE hari ini hanya melakukan pelayanan di Desa Sukamarga.
“Hari ini kami memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, mulai perekaman hinga perbaikan KTP maupun KK dan pembuatan Akta Kelahiran,”kata dia.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Dinas Capil bekerjasama dengan pihak Kecamatan dan aparatur Desa.
“Kami bekoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak pemerintahan desa. Para aparat desa mendata warga yang belum membuat KK, pembuatan perekaman KTP dan pembuatan Akte Kelahiran maupun perubahan KK.” tutupnya. (red)