LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD) bersama Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musdes juga merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musdes sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di desa.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintahan desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desae (RKPDes) Tahun Anggaran (Ta-2024)
Musyawarah Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2024 itu dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kecamatan Candipuro,Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tokoh Masyarakat, tokoh Agama,Karang Taruna, dan kelompok Tani yang dipusatkan di Aula Desa setempat, Senin (10/7/2023)
Turut hadir camat Candipuro Achmad Sholatan Nurochman, Kapolsek Candipuro AKP Gunawan.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,
“Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini,” kata Samsul dalam sambutannya.
Menurutnya pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
“Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.”ujarnya.
“Untuk saya berharap seluruh masyarakat Desa Sidoasri hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Sidoasri bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan terlebih Sidosari masuk dalam kategori Desa Mandiri.”imbuhnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Sidoasri Ahmad Mahasin mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun).
“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.”kata dia. (Bambang)