Pemdes Sidomulyo Tetapkan 10 KPM BLT DD Ta-2025

INFODESA22 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS -Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan,menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025.

Pj Kepala Desa Sidomulyo, Gunawan mengatakan, Sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 paling banyak 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Oleh karena itu kita lakukan musyawarah untuk menentukan KPM BLT. Ini harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai kriteria bagi keluarga penerima manfaat.”kata dia pada infodesanews.com, Kamis (23/1/2025)

BACA SELENGKAPNYA :  Akun Facebook Nanang Ermanto di Palsukan, Masyarakat Diminta Waspada

Dijelaskan MusDes ini untuk menentukan Calon penerima. Karena dalam aturan itu ada beberapa kriteria penerima BLT-DD, yakni keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

“Dari hasil musyawarah tercatat 10 KPM penerima BLT DD tahun anggaran 2025. jumlah Ini masih sema dengan tahun sebelumnya yang merupakan dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang masuk kategori dan layak menerima. Tentunya melalui musyawarah untuk penetapan KPM BLT-DD, dengan kata lain Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),”jelasnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Koramil Kauman Bersinergi Jaga Lancarnya Kegiatan Karnaval Pawai Budaya

Sementara itu Camat Sidomulyo Rohidin mengatakan seluruh program pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu pemerintah desa harus menyelaraskan program pemerintah pusat dan daerah. Termasuk Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan yang menjadi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.”pungkasnya.

Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) dipimpin langsung oleh Kapala Pj Kepala Desa Gunawan dihadiri Camat Camat Sidomulyo, Rohidin dan Forkopimcam, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Masyarakat Desa, RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, yang dipusatkan Aula Desa setempat. Kamis (23/1/2025). (red)

banner 728x90