Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa Dan PDT (Kemendes PDT) nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Memdukung Swasembada Pangan.
BACA SELENGKAPNYA : Jelang Pilkada Pemkab Lamsel Gelar Deklarasi Damai
Powered by Inline Related Posts
Dengan dihadiri oleh Camat Jati Agung yang pada hari ini diwakili oleh Andi Darmawan selaku Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,Kepala Desa,Ketua Bumdes desa Purwotani,Babinsa,Pendamping,tokoh agama,tokoh masyarakat,para Kader dan jajaran aparatur Pemerintah desa Purwotani,acara Musyawarah Desa (Musdes) bersama Bumdes dipimpin oleh ketua BPD desa Purwotani dengan tema Tani Mandiri.