LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Pemerintah desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten salurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa (DD) triwulan 2 secara door to door.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi warganya secara langsung.
Sebanyak 12 warga penerima manfaat menerima sebesar Rp 900.000 untuk bulan April, Mei dan Juni.
Kepala Desa Margorejo Berto Julianmenekankan bahwa pembagian BLT DD tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.Selasa (28/5/2024)
Dana BLT ini diberikan kepada warga yang terdampak langsung atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Kami menyerahkan BLT kepada 12 KPM setiap tiga bulan sekali,dan untuk para KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan untuk bulan April, Mei dan Juni Anggaran 2023,” kata Kepala Desa Margorejo Berto Julian, di Balai Desa Margorejo setempat.
Berto mengatakan, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang terdiri dari penerima laki–laki dan penerima dari wanita, yang terdampak dengan memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.
“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Berto data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.
Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik.Tuturnya.
Sementara itu, Camat Jati Agung melalui Setaf Ekobang Dian memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Margorejo dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan pada tahap II adalah untuk pembayaran bulan April, Mei dan Juni tahun Anggaran 2024. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.
Lebih lanjut Dian menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.
Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tukasnya. (Ronald)