LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Desa Karangrejo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bertempat di aula balai desa setempat, Selasa (22/3/2022)
Dimana kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpes) nomor 104 tahun 2021, peraturan menteri desa nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan Dana Desa, Tahun Anggaran (TA) 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa memuat tentang BLT DD Serta Perbup No 43 Tahun 2022
Dalam salah satu isinya menjelaskan minimal 40% dari Dana Desa (DD) diperuntukkan sebagai perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai(BLT) sebagai upaya pendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Dimana sebelumnya telah dilakukan pendataan masyarakat yang layak menerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah, dan setelah pendataan dan verifikasi dan validasi maka ditetapkan 135 KPM
Terkait itu Kaur Keuangan Desa Karangrejo Suko Wahono Mewakili Kepala Desa Karangrejo Feriode berharap mudah-mudahan dengan penetapan BLT- DD ini mampu mengcover semua warga yang tidak mampu sehingga bisa menikmati bantuan yang telah di programkan oleh pemerintah, baik itu, pemerintah pusat, provinsi dan desa
“Dengan ditetapkannya BLT-DD ini mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan warga dalam rangka pemulihan ekonomi sekarang ini ,”Tandasnya
Sementara Koordinator Pendamping Kecamatan Rhama Natha Yepy mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi cara alur penerima Bantuan Dana Desa (BLT) desa harus membentuk teem verifikasi yang dimulai dari tingkat dusun guna mendata dan melihat kondisi tempat tinggal calon penerima manfaat , setelah itu dilakukan ,validasi dan dilanjutkan dengan Musdesus penetapan KPM
Hadir dalam kegiatan itu Sekcam Jatiagung Sodri Alfian .SE Pendamping Kecamatan Rhama Natha Yepy ,BPD , Bhabinkamtibmas, Babinsa ,Aparatur Desa Karangrejo serta Perwakilan Masyarakat Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Ronald)