Pemdes Karang Anyar Gelar Rapat Penetapan KPM BLT DD Ta-2023

INFODESA189 Dilihat

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Anyari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus, dalam rangka validasi dan verifikasi serta penetapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun Anggaran 2023.

Musyawarah yang dipimpin langsung oleh kepala Desa Sumanto, itu dihadiri Camat Jati Agung, Rosa Resnida,Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping desa,Team Kecamatan, BPD, perangkat desa dan warga calon penerima BLT-DD, dipusatkan di balai desa setempat.Selasa (17/1/2023)

Kepala Desa Sumanto, mengatakan, sebelum di lakukan musyawarah penetapan, Tim verifikasi dan validasi telah melakukan serve terlebih dahulu sekaligus pendataan penerima bantuan.

“Karena bantuan langsung tunai yang bersumber dari DD tahun anggaran 2023 ini harus benar-benar orang sesuai dengan kriteria, diantaranya memiliki penyakit kronis, difabel,Lansia tinggal sendiri dan memiliki penyakit menahun.”ujarnya.

Dijelaskan, KPM BLT-DD yang sudah diverifikasi ini juga sudah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang mengacu Permendes No.8/2022 tentang bantuan sosial melalui Keluarga Penerima Manfaat.

“Untuk Desa Karang Anyar ini tercatat 52 kpm yang masuk kriteria saat dilakukan Verivikasi dan validasi secara langsung ke kediaman para kpm oleh tim.

“Jumlah ini, berkurang dari tahun kemarin, sesuai instruksi pemerintah yang sebelumnya setiap desa dapat menggunakan Anggaran nya sebesar 40%, sedangkan untuk tahun ini hanya dapat digunakan maksimal 25% dari anggaran”terangnya.

Sementara itu Camat Jatiagung, Rosa Resnida, berharap kepada calon penerima bantuan BLT-DD, dapat memanfaatkan dana yang terimanya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Apa yang ditetapkan ini sudah menjadi keputusan dari hasil musyawarah yang sebelumnya telah dilakukan verivikasi dan validasi oleh tim yang turun langsung melihat kondisi para penerima, sesuai kriteria yang mengacu Permendes No.8/2022 tentang bantuan sosial melalui Keluarga Penerima Manfaat.”kata dia dalam arahannya.

“Ini Sesuai dengan keputusan pemerintah, yang memutuskan maksimal 25% dari anggaran dana desa yang bisa digunakan untuk bantuan ini.” imbuhnya. (Ronald)

Berita Terkait

Baca Juga