LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS –Menjelang lebaran 1445 H, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 48 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana BLT ini diberikan kepada warga yang terdampak langsung atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Kami menyerahkan BLT kepada 48 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan,” kata Kepala Desa Jatimulyo Sumardi, SE di Balai Desa Jatimulyo, Rabu (3/4/2024).
Hadir dalam acara tersebut Sekcam Jati Agung M. Thomas, Kasi Ekobang Andi Darmawan, Kordinator Pendamping Kecamatan Rama Natha Yepi, Babinsa Serka Ponidi, Babinkantobmas Aipda Dapot P. Gultom, Sekdes Anton Suryadi, kaur kasi dan aparatur desa lainnya.
Sumardi mengatakan, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang terdiri dari penerima laki–laki dan penerima dari wanita, yang terdampak dengan memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.
“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Sumardi data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.
Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik.Tuturnya.
Sementara itu, Sekcam M. Thomas memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Jatimulyo dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap I adalah untuk pembayaran bulan Januari, Februari dan Maret Tahun Anggaran 2024. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.
Lebih lanjut Sekcam menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.
Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Kecamatan Rama Natha Yepi, SE menjelaskan penyaluran bantuan tahap pertama ini dihitung dari bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2024.
“Bantuan Langsung Tunai dari DD ini terhitung dari bulan Januari, Februari dan Meret Tahun 2024 dan pembagian ini harus secara transparan yaitu disaksikan oleh semua warga,” ungkapnya.
Dia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya. (Ronald)